PERISTIWA demokrasi terbesar sepanjang sejarah telah dihelat di bumi Nusantara, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana total pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024, berlangsung di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Sebagaimana diketahui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ini adalah penyelenggaraan kelima di Indonesia, sekaligus kali pertama melibatkan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Namun sesuai dengan kewenangan sebagai daerah istimewa, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak memilih kepala daerah melalui mekanisme Pilkada.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut dijelaskan bahwa jabatan kepala daerah, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan (Pilkada).
Begitu pula dengan kota dan kabupaten di DKI Jakarta, yang tidak perlu melakukan pemilihan Bupati atau Walikota. Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut UU tersebut, dijelaskan bahwa jabatan kepala daerah, yaitu Bupati atau Walikota tidak dilakukan dengan pemilihan (Pilkada). Melainkan diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta yang diambil dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan.
Sementara untuk jabatan Gubernur tetap dilaksanakan melalui pemilihan (Pilgub DKI Jakarta) serentak 2024. Hal ini mengikuti tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Kota Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang dapat menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga dua putaran dari total 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.
Dimana syarat Pilkada Jakarta dapat berlangsung dua putaran, apabila pada hari pencoblosan 27 November 2024, pasangan calon
Gubernur-Wakil Gubernur tidak ada yang berhasil meraih lebih dari 50% suara.
Putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Sementara paslon yang mendapatkan suara terkecil akan gugur.
Jadwal Pelantikan
Pelantikan gubernur terpilih hasil Pilkada 2024, akan digelar pada 7 Februari 2025. Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pelantikan Gubernur terpilih, tercantum dalam pasal 22A poin 1. Berikut bunyinya, “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.”
Adapun, pada pasal 22A poin 2 disebutkan tanggal pelantikan Bupati dan Wali Kota. Berikut bunyinya, “Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.”
Kepala daerah terpilih setelah dilantik, pada tanggal 7 dan 10 Februari 2025, menjadi kunci keberlangsungan Pemerintahan Prabowo-Gibran, apakah akan sesuai dengan Asta Cita. Juga berbagai kebijakan dengan sungguh-sungguh untuk mengedepankan kepentingan rakyat atau hanya mengumbar pencitraan.
100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Awal Februari 2025 akan menjadi evaluasi 100 hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, apakah program prioritas berhasil berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan rakyat Indonesia. Sebab sepak terjang Presiden Prabowo dengan melakukan kunjungan ke sejumlah negara, termasuk mengikuti forum dunia sangat strategis. Adalah langkah awal dan belum dapat dinilai untuk hasil kinerja 3-4 tahun ke depan.
Oleh karena itu, menyatukan Asta Cita dengan program prioritas para kepala daerah 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Tidak ada pilihan kecuali melakukan “Garakan Nasional Asta Cita”. Bahkan jauh lebih elok jika Kementerian Komdigi bersama kementerian terkait menyatukan visi dan misi nasional dengan menuangkan melalui program digitalisasi dengan mengedepankan transparansi.
Keterbukaan Informasi Publik secara sungguh-sungguh dengan digitalisasi, dalam Gerakan Asta Cita, akan menjadi kunci Pemerintahan Prabowo-Gibran apakah amanah atau berkhianat. Tentu saja dapat diukur dari capaian sementara dalam menjalan program dengan serius untuk kepentingan masyarakat secara menyeluruh, bukan kepentingan segelintir orang. Apakah kepentingan segelintir oligarki.
Sebagaimana dikutip laman Indonesia.go.id, daftar lengkap isi Asta Cita Prabowo:
Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
- Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
- Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
- Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
- Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan Makmur.