SUMENEP -Tanah Kas Desa (TKD) di desa Gapura Kecamatan Gapura Kab. Sumenep, dituding bermasalah. Info yang berkembang, Ketua BPD melakukan sewa tanah kas desa (TKD) itu tanpa sepengetahuan anggota BPD lainnya.
Hal ini mencuat setelah diketahui warga terkait terjadinya sewa tanah desa (TKD) desa Gapura yang diduga diambil sendiri oleh ketua BPD.
Melihat terjadinya kecurangan tersebut, warga yang juga anggota BPD desa Gapura, Drs. Ec. Moh. Anwar, SH, melaporkan saudara Ali ketua BPD Desa Gapura kab. Sumenep ke Polres Sumenep.
Menurut Anwar, laporan itu diduga kuat melakukan penyalahgunaan kewenangan Asset Desa yang dilakukan oleh ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Desa Gapura Kec. Gapura Kab. Sumenep.
Kata Anwar, laporan yang dikirim, tanggal 31 Maret 2024 yang ditujukan langsung kepada Kapolres Sumenep, Cq. Kasatreskrim Kab. Sumenep.
Ia juga menceritakan, bahwa pada tanggal 20 Februari 2022 lalu, Ali Ketua BPD melakukan transaksi sewa tanah kas Desa (TKD) kepada Syamsul Arifin, tanpa melibatkan anggota BPD lainnya.
Jadi, kata Anwar, tindakan ketua BPD Desa Gapura itu melanggar pasal 374 KUHP. dan Pelaku akan diancam dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Tegasnya
" Jadi, Pelaku yang menyebabkan merugikan orang lain harus diberikan sangsi hukuman yang setimpal, dan masalah hukum itu tidak melihat besar dan kecilnya persoalan".
Dikatakan Anwar, Negara kita adalah negara hukum, jadi siapapun yang melanggar hukum harus disangsikan atas perbuatannya, sesuai dengan pasal dan undang-undang. Tegasnya
Apalagi, sambungnya, persoalan yang bersifat delik aduan masyarakat, hal ini wajib dilaporkan kepada yang berwajib dalam hal ini adalah kepolisian dan kejaksaan untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.
Anwar menjelaskan delik aduan yang dikirim ke Polres mendapat tanggapan tanggal 6 Juni 2024 terkait perkembangan penanganan aduan masyarakat dugaan penggelapan uang PAD tahun 2022 di desa Gapura kab. Sumenep. Ungkapnya
" Alhamdulillah, surat laporan saya mendapat tanggapan dari Kapolres Sumenep, melalui penyidik unit IV Satreskrim, delik aduan itu dilimpahkan kepada aparat pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya"
Jadi sambungnya, pihaknya akan terus mengawal persoalan hukum, sebab, kata dia, sekecil apapun penyimpangan yang berdampak kepada merugikan orang lain atau pun kelompok harus diselesaikan secara perundang-undangan. Pungkasnya (*)